PPID adalah unit pada badan publik yang bertugas mengelola dan menyediakan informasi serta dokumentasi bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pilih layanan untuk membaca penjelasannya.
26
Jumlah Unduhan
1
Informasi Berkala
0
Informasi Serta Merta
1
Informasi Setiap Saat
Dokumen dikelompokkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara rutin, sekurang-kurangnya setiap enam bulan.
Informasi Serta Merta
Informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, diumumkan tanpa penundaan.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diminta pengguna informasi publik.
Hubungi layanan PPID untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Jam layanan
Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA